PEMBINAAN PENGADAAN BARANG/JASA TERKAIT PENANGANAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)
Berdasarkan Surat Edaran
Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia Nomor 3
Tahun 2020 tentang Penjelasan Atas Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa dan
Keputusan Bupati Demak Nomor 360/126 Tahun 2020 tentang Penetapan Status Keadaan
Siaga Darurat Bencana Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) terdapat hal-hal
yang harus dibahas untuk menyamakan persepsi
terkait Proses Pengadaan Barang/Jasa dan Laporan Pertanggungjawaban
Penatausahaan Keuangan dengan Ganti Uang (GU) atau Langsung (Ls).
Kegiatan ini
bertujuan untuk kepatuhan peraturan-peraturan tersebut diatas. Kepala UKPBJ
berkoordinasi langsung dengan Perwakilan 14 (empat belas) Kecamatan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Demak. Dilaksanakan pada hari hari Jum'at, 5 Juni 2020 bertempat di Ballrrom Lt. 1 Gedung Wakil Bupati Demak
NARASUMBER1. Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda)
2. Kepala Bagian Pengadaan Barang/Jasa Setda Kab. Demak
PESERTA
Peserta kegiatan adalah Kasubbag Program
dan Keuangan, Perwakilan 14 (empat
belas) Kecamatan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Demak:
Hasil dari kegiatan ini antara lain:
- Terlaksananya tugas dan fungsi UKPBJ;
- Kepatuhan terhadap regulasi pengadaan barang/jasa;
- Kepala UKPBJ berkoordinasi langsung dengan Kasubbag Program dan Keuangan, Perwakilan 14 (empat belas) Kecamatan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Demak;
- Bahwa Bagian Pengadaan Barang/Jasa Setda Kabupaten Demak telah melaksanakan Pembinaan Pengadaan Barang/Jasa terkait Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) atas dasar Surat Edaran Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penjelasan Atas Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa dan Keputusan Bupati Demak Nomor 360/126 Tahun 2020 tentang Penetapan Status Keadaan Siaga Darurat Bencana Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
HAL-HAL YANG MENJADI
PERHATIAN APIP DALAM MELAKUKAN REVIU
Berdasarkan:Surat Edaran BPKP
Nomor SE-6/K/D2/2020 tentang Tata Cara Reviu oleh Aparat Pengawasan Intern
Pemerintah Atas Pengadaan Barang/Jasa
Dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
- Memastikan bahwa kegiatan pengadaan barang/jasa Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah adalah dalam rangka percepatan penanganan COVID-19;
- Menyakinkan bahwa Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah telah memiliki daftar identifikasi kebutuhan barang/jasa dalam rangka percepatan penanganan COVID-19;
- Memastikan Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran telah memerintahkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk melksanakan pengadaan barang/jasa dalam rangka percepatan penanganan COVID-19;
- Memastikan bahwa penyedia yang ditunjuk oleh PPK memiliki kemampuan untuk melaksanakan pengadaan barang/jasa yang antara lain ditunjhukkan dengan pernah menyediakan barng/jasa sejenis di instansi pemerintah, sebagai penyedia dalam Katalog Elektronik, atau bukti lainnya;
- Memastikan bahwa alat kesehatan dan alat kedokteran dan obat yang disediakan penyedia telah memiliki nomor registrasi atau sedang dalam proses perpanjangan;
- Memastikan behwa penyedia barang/jasa menyiapkan bukti kewajaran harga (pada kondisi penanganan COVID-19) yang akan diuji saat dilaksanakan audit;
- Memastikan bahwa barangyang telah dibayar sesuai dengan pesanan dan akan diterima, dalam jangka waktu yang telah disepakati secara tertulias;
- Untuk pekerjaan konstruksi/jasa lainnya/jasa konsultansi, memastikan bahwa penyedia melaksanakan pekerjaan segera setelah Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) dan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) terbit;
- Untuk pekerjaan swakelola, memastikan bahwa Tim Pelaksana Kegiatan mempunyai ahli profesional, personil dan sumber daya teknis serta telah menyetujui untuk menyediakan barang/jasa;
- Memastikan bahwa masing-masing pihak yang terlibat dalam pengadaan barang/jasa antara lain PPK, Tim Pelaksana Kegiatan (kegiatan swakelola), Penyedia Barang/Jasa dan Penerima Barang/Jasa telah membuat dan menandatangani Pakta Integritas Pengadaan Barang/Jasa.
Materi :
- MATERI COVID-19 5 JUNI 2020 ➜ download
- Matriks Pelaku PBJ Darurat - BPBJ ➜ download
- Inspektorat_Paparan PBJ ➜ download
Regulasi :
INPRES No 4 Th 2020 ttg Refucissing ➜ download
INSTRUKSI MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 1 TAHUN 2020➜ download
SE LKPP No 3 Th 2020 - Penanganan Covid19 ➜ download
FORM PBJ Darurat - COVID-19 - Kecamatan:
01.1 SK PPK ➜ download
01.2 Pakta Integritas PPK ➜ download
02.1 Surat Perintah IDENTIFIKASI ➜ download
02.2 NOTULEN IDENTIFIKASI KEBUTUHAN ➜ download
02.3 KERTAS KERJA PERENCANAAN ➜ download
02.4 BA Penetapan Identifikasi Kebutuhan ➜ download
03. Daftar Barang-Jasa ➜ download
04. Surat Perintah Pelaksanaan PBJ ➜ download
05. BA PENUNJUKKAN PENYEDIA ➜ download
06. Surat Pesanan ➜ download
07. BA Perhitungan Bersama ➜ download
08. BA Serah Terima ➜ download
09 Kontrak - Kuitansi - Nota ➜ download
10. Surat Permohonan Pembayaran ➜ download
11. BA Pembayaran ➜ download
12. Laporan Penyelesaian Pekerjaan ➜ download
13. Permintaan Audit ➜ download
14. FORMULASI KEWAJARAN HARGA PBJ DARURAT ➜ download