PEMBINAAN PENGADAAN BARANG/JASA TERKAIT PENANGANAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)


Berdasarkan Surat Edaran Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penjelasan Atas Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa dan Keputusan Bupati Demak Nomor 360/126 Tahun 2020 tentang Penetapan Status Keadaan Siaga Darurat Bencana Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) terdapat hal-hal yang harus dibahas untuk menyamakan persepsi terkait Proses Pengadaan Barang/Jasa dan Laporan Pertanggungjawaban Penatausahaan Keuangan dengan Ganti Uang (GU) atau Langsung (Ls).

Kegiatan ini bertujuan untuk kepatuhan peraturan-peraturan tersebut diatas. Kepala UKPBJ berkoordinasi langsung dengan Perwakilan 14 (empat belas) Kecamatan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Demak. Dilaksanakan pada hari hari Jum'at, 5 Juni 2020 bertempat di Ballrrom Lt. 1 Gedung Wakil Bupati Demak   
NARASUMBER

1.  Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda) 
2.  Kepala Bagian Pengadaan Barang/Jasa Setda Kab. Demak
3.  Inspektur Pembantu Wilayah I pada Inspektorat Kab. Demak
4.  Pelaksana pada Bagian Pengadaan Barang/Jasa Setda Kab. Demak

PESERTA
Peserta kegiatan adalah Kasubbag Program dan Keuangan, Perwakilan 14 (empat belas) Kecamatan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Demak:
 

Hasil dari kegiatan ini antara lain:
  1. Terlaksananya tugas dan fungsi UKPBJ; 
  2. Kepatuhan terhadap regulasi pengadaan barang/jasa; 
  3. Kepala UKPBJ berkoordinasi langsung dengan Kasubbag Program dan Keuangan, Perwakilan 14 (empat belas) Kecamatan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Demak;
  4. Bahwa Bagian Pengadaan Barang/Jasa Setda Kabupaten Demak telah melaksanakan Pembinaan Pengadaan Barang/Jasa terkait Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) atas dasar Surat Edaran Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penjelasan Atas Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa dan Keputusan Bupati Demak Nomor 360/126 Tahun 2020 tentang Penetapan Status Keadaan Siaga Darurat Bencana Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).



 
HAL-HAL YANG MENJADI PERHATIAN APIP DALAM MELAKUKAN REVIU
Berdasarkan:Surat Edaran BPKP Nomor SE-6/K/D2/2020 tentang Tata Cara Reviu oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah  Atas Pengadaan Barang/Jasa Dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)



  • Memastikan bahwa kegiatan pengadaan barang/jasa Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah adalah dalam rangka percepatan penanganan COVID-19;
  • Menyakinkan bahwa Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah telah memiliki daftar identifikasi kebutuhan barang/jasa dalam rangka percepatan penanganan COVID-19;
  • Memastikan Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran telah memerintahkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk melksanakan pengadaan barang/jasa dalam rangka percepatan penanganan COVID-19;
  • Memastikan bahwa penyedia yang ditunjuk oleh PPK memiliki kemampuan untuk melaksanakan pengadaan barang/jasa yang antara lain ditunjhukkan dengan pernah menyediakan barng/jasa sejenis di instansi pemerintah, sebagai penyedia dalam Katalog Elektronik, atau bukti lainnya;
  • Memastikan bahwa alat kesehatan dan alat kedokteran dan obat yang disediakan penyedia telah memiliki nomor registrasi atau sedang dalam proses perpanjangan;
  • Memastikan behwa penyedia barang/jasa menyiapkan bukti kewajaran harga (pada kondisi penanganan COVID-19) yang akan diuji saat dilaksanakan audit;
  • Memastikan bahwa barangyang telah dibayar sesuai dengan pesanan dan akan diterima, dalam jangka waktu yang telah disepakati secara tertulias;
  • Untuk pekerjaan konstruksi/jasa lainnya/jasa konsultansi, memastikan bahwa penyedia melaksanakan pekerjaan segera setelah Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) dan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) terbit;
  • Untuk pekerjaan  swakelola, memastikan bahwa Tim Pelaksana Kegiatan mempunyai ahli profesional, personil dan sumber daya teknis serta telah menyetujui untuk menyediakan barang/jasa;
  • Memastikan bahwa masing-masing pihak yang terlibat dalam pengadaan barang/jasa antara lain PPK, Tim Pelaksana Kegiatan (kegiatan swakelola), Penyedia Barang/Jasa dan Penerima Barang/Jasa telah membuat dan menandatangani Pakta Integritas Pengadaan Barang/Jasa.


Materi : 


 Materi - Pembinaan PBJ - COVID-19
  • MATERI COVID-19 5 JUNI 2020 ➜ download
  • Matriks Pelaku PBJ Darurat - BPBJ ➜ download
  • Inspektorat_Paparan PBJ ➜ download
Regulasi :

INPRES No 4 Th 2020 ttg Refucissing  ➜ download
INSTRUKSI MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 1 TAHUN 2020➜ download
SE LKPP No 3 Th 2020 - Penanganan Covid19  ➜ download
SE BPKP No 6 Tahun 2020 ttg Tata Cara Reviu oleh APIP
➜ download




FORM PBJ Darurat - COVID-19 - Kecamatan:
https://drive.google.com/drive/folders/1P4Zsd3TDp3a7hXdUqPyvvKrphVuZ9rE1?usp=sharing





01.1 SK PPK  ➜ download
01.2 Pakta Integritas PPK  ➜ download
02.1 Surat Perintah IDENTIFIKASI  ➜ download
02.2 NOTULEN IDENTIFIKASI KEBUTUHAN  ➜ download
02.3 KERTAS KERJA PERENCANAAN  ➜ download
02.4 BA Penetapan Identifikasi Kebutuhan  ➜ download
03.   Daftar Barang-Jasa  ➜ download
04.   Surat Perintah Pelaksanaan PBJ  ➜ download
05.   BA PENUNJUKKAN PENYEDIA  ➜ download
06.   Surat Pesanan  ➜ download
07.   BA Perhitungan Bersama  ➜ download
08.   BA Serah Terima  ➜ download
09    Kontrak - Kuitansi - Nota  ➜ download
10.   Surat Permohonan Pembayaran  ➜ download
11.   BA Pembayaran  ➜ download
12.   Laporan Penyelesaian Pekerjaan  ➜ download
13.   Permintaan Audit  ➜ download
14.   FORMULASI KEWAJARAN HARGA PBJ DARURAT  ➜ download