Berita Foto



April 2019
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Surat Edaran Kepala LKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Percepatan Pelaksanan Pengadaan Barang/jasa Pemerintah pada Huruf E Angka 2 bahwa dalam rangka mendorong percepatan digitalisasi proses pengadaan barang/jasa antara lain perlu dilakukan instalasi SPSE Versi 4.3 pada LPSE, pemanfaatan Sistem Informasi Kinerja (SIKaP) pada proses Tender dan Non Tender berbasis SPSE Versi 4.3 serta Aplikasi NonTender SPSE 4.3 untuk Pengadaan Langsung dan Penunjukan Langsung.
Menindaklanjuti hal tersebut diatas telak dilaksanakan Sosialisasi kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pengadaan Barang/Jasa OPD Se-Kabupaten Demak.