Berita Foto
April 2019
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun
2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Surat Edaran Kepala LKPP Nomor 2 Tahun 2019
tentang Percepatan Pelaksanan Pengadaan Barang/jasa Pemerintah pada Huruf E
Angka 2 bahwa dalam rangka mendorong percepatan digitalisasi proses pengadaan
barang/jasa antara lain perlu dilakukan instalasi SPSE Versi 4.3 pada LPSE,
pemanfaatan Sistem Informasi Kinerja (SIKaP) pada proses Tender dan Non Tender berbasis
SPSE Versi 4.3 serta Aplikasi NonTender SPSE 4.3 untuk Pengadaan Langsung dan
Penunjukan Langsung.
Menindaklanjuti
hal tersebut diatas telak dilaksanakan Sosialisasi kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat
Pengadaan Barang/Jasa OPD Se-Kabupaten
Demak.