Sertifikat Keahlian PBJP Berlaku Seumur Hidup
Teman-teman dari OPD masih banyak yang belum mengetahui "dalil" tentang Sertifikat Ahli Pengadaan Barang/Jasa. Bahwa apakah perlu diperpanjang Sertifikat tersebut, mengingat masa berlakunya telah habis. Berikut dapat disampaikan....
Peraturan Kepala LKPP Nomor 23/2015 merupakan pengganti Peraturan Kepala
LKPP Nomor 9 tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Operasional Sertifikasi
Keahlian Tingkat Dasar PBJP. Sejumlah poin revisi dalam peraturan
tersebut adalah penjabaran ruang lingkup sertifikasi keahlian pengadaan
barang/jasa pemerintah yang terdiri atas sertifikasi keahlian tingkat
dasar dan sertifikasi keahlian berbasis kompetensi.
Dengan digagasnya sertifikasi keahlian berbasis kompetensi diharapkan akan semakin memacu para pengelola pengadaan untuk meningkatkan kompetensinya. Mengingat sertifikasi keahlian PBJP yang telah dilaksanakan hanya menguji pada level pemahaman regulasi seputar pengadaan barang/jasa pemerintah.
Dengan digagasnya sertifikasi keahlian berbasis kompetensi diharapkan akan semakin memacu para pengelola pengadaan untuk meningkatkan kompetensinya. Mengingat sertifikasi keahlian PBJP yang telah dilaksanakan hanya menguji pada level pemahaman regulasi seputar pengadaan barang/jasa pemerintah.
Dalam aturan ini juga dijelaskan bahwa sertifikat keahlian tingkat dasar
pengadaan barang/jasa pemerintah yang semula memiliki masa berlaku
empat tahun sekarang berlaku seumur hidup. Dasar perubahan ini adalah
untuk memperluas kesempatan dan memaksimalkan kontribusi seluruh
pemegang sertifikat. Selain itu, sejak berlakunya peraturan ini, maka
sertifikat yang diberikan kepada peserta yang lulus ujian tingkat dasar
akan berlaku seumur hidup.
Ketentuan ini juga secara otomatis berlaku bagi sertifikat yang telah habis masa berlakunya, sebagaimana tercantum dalam Pasal 33 ayat (1) yang berbunyi bahwa Sertifikat yang dikeluarkan oleh Badan Perencanaan Pembangunan Nasional/LKPP dengan kategori L2, L4, dan L5, maupun Sertifikat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat 4 yang masih berlaku atau telah habis masa berlakunya tetap dapat digunakan dan dinyatakan masih berlaku sampai dengan seumur hidup.
Ketentuan ini juga secara otomatis berlaku bagi sertifikat yang telah habis masa berlakunya, sebagaimana tercantum dalam Pasal 33 ayat (1) yang berbunyi bahwa Sertifikat yang dikeluarkan oleh Badan Perencanaan Pembangunan Nasional/LKPP dengan kategori L2, L4, dan L5, maupun Sertifikat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat 4 yang masih berlaku atau telah habis masa berlakunya tetap dapat digunakan dan dinyatakan masih berlaku sampai dengan seumur hidup.
Silahkan download Peraturan Kepala LKPP Nomor 23 Tahun 2015 tentang Petunjuk Teknis Operasional Sertifikat Keahlian Tingkat Dasar Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.