Kewajiban Melaksanakan RUP
Sesuai dengan amanat Pasal 22 Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah bahwa Perangkat Daerah mengumumkan RUP melalui aplikasi Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) di https://sirup.lkpp.go.id. Bahwa penyusunan RUP dari keseluruhan total anggaran di masing-masing OPD Se-Kabupaten Demak harus benar sesuai dengan anggaran yang tertuang di DPA Perubahan APBD Tahun Anggaran 2019.
Menindaklanjuti hal tersebut Pengguna Anggaran bersama-sama dengan Pejabat Pembuat Komitmen dan Admin agar memperhatikan hal-hal berikut:
1. Bagi OPD yang belum input RUP dan OPD yang belum selesai input RUP pada Perubahan APBD Tahun Anggaran 2019, segera menyelesaikan dan mengumumkan RUP-nya;
2. PA mem-verifikasi hasil peng-input-an PPK beserta Admin dan mem-validasi hasil RUP yang telah diumumkan.
Jika masih terdapat kesulitan dalam peng-input-an RUP dan membutuhkan pendampingan dalam menyelesaikannya, dipersilahkan untuk datang ke Bagian Pengadaan Barang/Jasa Setda Kabupaten Demak pada hari dan jam kerja.