PELATIHAN SDM PENGADAAN BARANG/JASA

Tema:

IMPLEMENTASI PERMEN PUPR NOMOR 14 TAHUN 2020 TERHADAP PROSES PENGADAAN BARANG/JASA DI KABUPATEN DEMAK


Bahwa dengan terbitnya Peraturan Menteri PUPR Nomor 14 Tahun 2020 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi melalui Penyedia yang diundangkan tanggal 18 Mei 2020 maka Peraturan Menteri PUPR Nomor 7/PRT/M2019 dinyatakan tidak berlaku.  
 
Dengan dicabutnya Peraturan Menteri PUPR Nomor 7/PRT/M2019 maka sejak tanggal 18 Mei 2020 pelaksanaan pengadaan dari perencanaan, persiapan dan pelaksanaan pengadaan barang/jasa di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Demak menyesuaikan dengan Peraturan Menteri PUPR Nomor 14 Tahun 2020.

Banyak hal perlu kita cermati dan pelajari bersama terkait dengan perubahan yang ada di Peraturan Menteri PUPR Nomor 14 Tahun 2020 antara lain: segmentasi pemaketan, pengadaan langsung, persyaratan dan tata cara evaluasi/seleksi, Kontrak, dll, sehingga Pokja Pemilihan dan pelaku pengadaan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Demak dipertengahan Tahun Anggaran 2020 ini harus menyesuaikan dengan regulasi baru tersebut.

Berdasarkan hal tersebut diatas untuk lebih memantabkan pelaksanaan pengadaan barang/jasa serta meningkatkan kompetensi bagi anggota Pokja Pemilihan dan Pelaku Pengadaan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Demak maka Bagian Pengadaan Barang/Jasa Setda Kabupaten Demak mengadakan kegiatan Bimbingan Teknis “Pelatihan SDM Pengadaan Barang/Jasa”  yang pada akhirnya akan didapatkan aparatur negara yang profesional, produktif, dan berintegritas dibidang Pengadaan Barang/Jasa.

Kegiatan ini bertujuan Evaluasi Implementasi Permen PUPR Nomor 14 Tahun 2020 terhadap Proses Pengadaan Barang/Jasa serta peningkatan kompetensi bagi anggota Pokja Pemilihan dan Pelaku Pengadaan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Demak dalam kegiatan Bimbingan Teknis “Pelatihan SDM terkait Pengadaan Barang/Jasa” yang pada akhirnya akan didapatkan aparatur negara yang profesional, produktif, dan berintegritas dibidang Pengadaan Barang/Jasa.

 

Download Materi :

  1. Sosialisasi Permen PUPR No 14 Tahun 2020
  2. Evaluasi Tender Pekerjaan Konstruksi
  3. Evaluasi Penawaran no 14 dan SE 22

 

 

 


Read More »

PEMBINAAN PENGADAAN BARANG/JASA TERKAIT PENANGANAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)


Berdasarkan Surat Edaran Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penjelasan Atas Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa dan Keputusan Bupati Demak Nomor 360/126 Tahun 2020 tentang Penetapan Status Keadaan Siaga Darurat Bencana Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) terdapat hal-hal yang harus dibahas untuk menyamakan persepsi terkait Proses Pengadaan Barang/Jasa dan Laporan Pertanggungjawaban Penatausahaan Keuangan dengan Ganti Uang (GU) atau Langsung (Ls).

Kegiatan ini bertujuan untuk kepatuhan peraturan-peraturan tersebut diatas. Kepala UKPBJ berkoordinasi langsung dengan Perwakilan 14 (empat belas) Kecamatan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Demak. Dilaksanakan pada hari hari Jum'at, 5 Juni 2020 bertempat di Ballrrom Lt. 1 Gedung Wakil Bupati Demak   
NARASUMBER

1.  Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda) 
2.  Kepala Bagian Pengadaan Barang/Jasa Setda Kab. Demak
3.  Inspektur Pembantu Wilayah I pada Inspektorat Kab. Demak
4.  Pelaksana pada Bagian Pengadaan Barang/Jasa Setda Kab. Demak

PESERTA
Peserta kegiatan adalah Kasubbag Program dan Keuangan, Perwakilan 14 (empat belas) Kecamatan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Demak:
 

Hasil dari kegiatan ini antara lain:
  1. Terlaksananya tugas dan fungsi UKPBJ; 
  2. Kepatuhan terhadap regulasi pengadaan barang/jasa; 
  3. Kepala UKPBJ berkoordinasi langsung dengan Kasubbag Program dan Keuangan, Perwakilan 14 (empat belas) Kecamatan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Demak;
  4. Bahwa Bagian Pengadaan Barang/Jasa Setda Kabupaten Demak telah melaksanakan Pembinaan Pengadaan Barang/Jasa terkait Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) atas dasar Surat Edaran Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penjelasan Atas Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa dan Keputusan Bupati Demak Nomor 360/126 Tahun 2020 tentang Penetapan Status Keadaan Siaga Darurat Bencana Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).



 
HAL-HAL YANG MENJADI PERHATIAN APIP DALAM MELAKUKAN REVIU
Berdasarkan:Surat Edaran BPKP Nomor SE-6/K/D2/2020 tentang Tata Cara Reviu oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah  Atas Pengadaan Barang/Jasa Dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)



  • Memastikan bahwa kegiatan pengadaan barang/jasa Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah adalah dalam rangka percepatan penanganan COVID-19;
  • Menyakinkan bahwa Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah telah memiliki daftar identifikasi kebutuhan barang/jasa dalam rangka percepatan penanganan COVID-19;
  • Memastikan Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran telah memerintahkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk melksanakan pengadaan barang/jasa dalam rangka percepatan penanganan COVID-19;
  • Memastikan bahwa penyedia yang ditunjuk oleh PPK memiliki kemampuan untuk melaksanakan pengadaan barang/jasa yang antara lain ditunjhukkan dengan pernah menyediakan barng/jasa sejenis di instansi pemerintah, sebagai penyedia dalam Katalog Elektronik, atau bukti lainnya;
  • Memastikan bahwa alat kesehatan dan alat kedokteran dan obat yang disediakan penyedia telah memiliki nomor registrasi atau sedang dalam proses perpanjangan;
  • Memastikan behwa penyedia barang/jasa menyiapkan bukti kewajaran harga (pada kondisi penanganan COVID-19) yang akan diuji saat dilaksanakan audit;
  • Memastikan bahwa barangyang telah dibayar sesuai dengan pesanan dan akan diterima, dalam jangka waktu yang telah disepakati secara tertulias;
  • Untuk pekerjaan konstruksi/jasa lainnya/jasa konsultansi, memastikan bahwa penyedia melaksanakan pekerjaan segera setelah Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) dan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) terbit;
  • Untuk pekerjaan  swakelola, memastikan bahwa Tim Pelaksana Kegiatan mempunyai ahli profesional, personil dan sumber daya teknis serta telah menyetujui untuk menyediakan barang/jasa;
  • Memastikan bahwa masing-masing pihak yang terlibat dalam pengadaan barang/jasa antara lain PPK, Tim Pelaksana Kegiatan (kegiatan swakelola), Penyedia Barang/Jasa dan Penerima Barang/Jasa telah membuat dan menandatangani Pakta Integritas Pengadaan Barang/Jasa.


Materi : 


 Materi - Pembinaan PBJ - COVID-19
  • MATERI COVID-19 5 JUNI 2020 ➜ download
  • Matriks Pelaku PBJ Darurat - BPBJ ➜ download
  • Inspektorat_Paparan PBJ ➜ download
Regulasi :

INPRES No 4 Th 2020 ttg Refucissing  ➜ download
INSTRUKSI MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 1 TAHUN 2020➜ download
SE LKPP No 3 Th 2020 - Penanganan Covid19  ➜ download
SE BPKP No 6 Tahun 2020 ttg Tata Cara Reviu oleh APIP
➜ download




FORM PBJ Darurat - COVID-19 - Kecamatan:
https://drive.google.com/drive/folders/1P4Zsd3TDp3a7hXdUqPyvvKrphVuZ9rE1?usp=sharing





01.1 SK PPK  ➜ download
01.2 Pakta Integritas PPK  ➜ download
02.1 Surat Perintah IDENTIFIKASI  ➜ download
02.2 NOTULEN IDENTIFIKASI KEBUTUHAN  ➜ download
02.3 KERTAS KERJA PERENCANAAN  ➜ download
02.4 BA Penetapan Identifikasi Kebutuhan  ➜ download
03.   Daftar Barang-Jasa  ➜ download
04.   Surat Perintah Pelaksanaan PBJ  ➜ download
05.   BA PENUNJUKKAN PENYEDIA  ➜ download
06.   Surat Pesanan  ➜ download
07.   BA Perhitungan Bersama  ➜ download
08.   BA Serah Terima  ➜ download
09    Kontrak - Kuitansi - Nota  ➜ download
10.   Surat Permohonan Pembayaran  ➜ download
11.   BA Pembayaran  ➜ download
12.   Laporan Penyelesaian Pekerjaan  ➜ download
13.   Permintaan Audit  ➜ download
14.   FORMULASI KEWAJARAN HARGA PBJ DARURAT  ➜ download





 




Read More »