PELATIHAN SDM PENGADAAN BARANG/JASA
Tema:
IMPLEMENTASI PERMEN PUPR NOMOR 14 TAHUN 2020 TERHADAP PROSES PENGADAAN BARANG/JASA DI KABUPATEN DEMAK
Banyak hal perlu kita cermati dan pelajari bersama terkait dengan perubahan yang ada di Peraturan Menteri PUPR Nomor 14 Tahun 2020 antara lain: segmentasi pemaketan, pengadaan langsung, persyaratan dan tata cara evaluasi/seleksi, Kontrak, dll, sehingga Pokja Pemilihan dan pelaku pengadaan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Demak dipertengahan Tahun Anggaran 2020 ini harus menyesuaikan dengan regulasi baru tersebut.
Berdasarkan hal tersebut diatas untuk lebih memantabkan pelaksanaan pengadaan barang/jasa serta meningkatkan kompetensi bagi anggota Pokja Pemilihan dan Pelaku Pengadaan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Demak maka Bagian Pengadaan Barang/Jasa Setda Kabupaten Demak mengadakan kegiatan Bimbingan Teknis “Pelatihan SDM Pengadaan Barang/Jasa” yang pada akhirnya akan didapatkan aparatur negara yang profesional, produktif, dan berintegritas dibidang Pengadaan Barang/Jasa.
Kegiatan ini bertujuan Evaluasi Implementasi Permen PUPR Nomor 14 Tahun 2020 terhadap Proses Pengadaan Barang/Jasa serta peningkatan kompetensi bagi anggota Pokja Pemilihan dan Pelaku Pengadaan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Demak dalam kegiatan Bimbingan Teknis “Pelatihan SDM terkait Pengadaan Barang/Jasa” yang pada akhirnya akan didapatkan aparatur negara yang profesional, produktif, dan berintegritas dibidang Pengadaan Barang/Jasa.
Download Materi :
- Sosialisasi Permen PUPR No 14 Tahun 2020
- Evaluasi Tender Pekerjaan Konstruksi
- Evaluasi Penawaran no 14 dan SE 22