Pemberitahuan Penggunaan e-Kontrak dan Dokumen Pencairan TA. 2019





Dengan telah diberlakukannya Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta peraturan turunannya dan implementasi terhadap Pasal 69 ayat 1 yang menyatakan bahwa Penyelenggaraan Pengadaan Barang/Jasa dilakukan secara elektronik menggunakan sistem informasi yang terdiri atas Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) dan sistem pendukung maka Pemerintah Kabupaten Demak telah menerapkan SPSE Versi 4.3 CA untuk Tender maupun Non Tender dalam proses pemilihan penyedia barang/jasa.
Aplikasi SPSE Versi 4.3 CA menampilkan fitur e-kontrak yang dapat diakses melalui akun PPK dan wajib dicukupi untuk setiap tahapannya yang merupakan salah satu syarat kelengkapan dokumen pencairan. Oleh karena itu PPK wajib memperhatikan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
1.      Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) yang dihasilkan oleh sistem SPSE pada fitur e-kontrak digunakan sebagai kelengkapan dokumen pencairan dengan catatan bahwa form yang dihasilkan oleh sistem dicetak dan dilengkapi dengan KOP OPD ditandatangai oleh PPK dan berstempel OPD;

2.      Salah satu keunggulan SPSE Versi 4 dibandingkan dengan SPSE Versi 3 adalah Kontrak langsung dihasilkan dari sistem ketika PPK telah selesai mengisi Form Paket Tender. Namun e-Kontrak yang dihasilkan bersifat baku dan tidak dapat di-edit baik narasi maupun klausul sesuai kebutuhan para pihak.
Redaksi Kontrak (Surat Perjanjian, SPK) bersifat GENERIK, sehingga dapat disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan. Utamanya adalah pada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) apabila narasi ataupun klausul pada kontrak belum terakomodir pada sistem SPSE, maka PPK dapat menambahkan/mengurangi klausul kontrak sesuai rancangan kontrak (SPK/Surat Perjanjian) yang kemudian di scan dan di unggah/upload pada sistem SPSE melalui akun PPK;

3.      Sesuai dengan lampiran Peraturan LKPP Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia pada angka 2.3.2.2 Bentuk Kontrak, bahwa e-Kontrak yang dihasilkan dari sistem untuk Paket Non Tender (Pengadaan Langsung/PL) :
1)      Pengadaan Jasa Konsultansi dengan nilai paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah),
2)      Pengadaan Barang atau Jasa Lainnya dengan nilai paling sedikit di atas Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sampai dengan nilai paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah); dan
3)      Pengadaan Pekerjaan Konstruksi dengan nilai paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).

cukup digunakan Surat Perintah Kerja (SPK).




Bahwa sampai saat ini ditemukan di Aplikasi Paket Non Tender pada fitur e-kontrak  terdapat tahapan form pengisian Surat Perjanjian (Kontrak) dan SSKK yang wajib dibuka dan diisi sebelum ke tahapan form pembuatan SPK, sedangkan untuk paket non-tender hanya menggunakan SPK. Untuk menyikapi hal ini:
1)      Bahwa pengisian tahapan form Kontrak hanya sebatas mencukupi aplikasi supaya dapat melakukan pengisian tahap selanjutnya yaitu SPK;
2)      Rancangan SPK yang dibuat oleh PPK tidak memuat rincian item pekerjaan, volume dan harga satuan. Untuk itu diberlakuan bahwa redaksi SPK dengan tetap menuangkan rincian item pekerjaan, volume dan harga satuan didalam SPK atau rincian item pekerjaan, volume dan harga satuan sebagai lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari SPK;
3)      PPK dalam menyiapkan Rancangan Kontrak/SPK mengacu pada Standar Dokumen Pengadaan (SDP) yang diunduh di http://inaproc.id/unduh .

4.      Form-form Berita Acara Serah Terima Pekerjaan beserta kelengkapannya yang telah di evaluasi redaksinya dapat diunduh kembali di https://bpbjdemak.blogspot.com/  untuk menjadi acuan dalam pengajuan pencairan.