Pemberitahuan Penggunaan e-Kontrak dan Dokumen Pencairan TA. 2019
Dengan telah diberlakukannya Peraturan Presiden
Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta peraturan
turunannya dan implementasi terhadap
Pasal 69 ayat 1 yang menyatakan bahwa Penyelenggaraan Pengadaan
Barang/Jasa dilakukan secara elektronik
menggunakan sistem informasi yang terdiri atas
Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) dan sistem
pendukung maka Pemerintah Kabupaten Demak telah menerapkan SPSE Versi 4.3 CA untuk Tender maupun Non
Tender dalam proses pemilihan penyedia barang/jasa.
Aplikasi SPSE Versi 4.3 CA menampilkan
fitur e-kontrak yang dapat diakses melalui akun PPK dan wajib dicukupi untuk
setiap tahapannya yang merupakan salah satu syarat kelengkapan dokumen
pencairan. Oleh karena itu PPK wajib memperhatikan ketentuan-ketentuan
sebagai berikut:
1.
Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) yang dihasilkan oleh sistem
SPSE pada fitur e-kontrak digunakan sebagai kelengkapan dokumen
pencairan dengan catatan bahwa form yang dihasilkan oleh
sistem dicetak dan dilengkapi dengan KOP OPD ditandatangai oleh PPK dan
berstempel OPD;
2. Salah satu keunggulan SPSE
Versi 4 dibandingkan dengan SPSE Versi 3 adalah Kontrak langsung dihasilkan
dari sistem ketika PPK telah selesai mengisi Form Paket Tender. Namun e-Kontrak
yang dihasilkan bersifat baku dan tidak dapat di-edit baik narasi maupun
klausul sesuai kebutuhan para pihak.
Redaksi Kontrak (Surat Perjanjian, SPK)
bersifat GENERIK, sehingga dapat disesuaikan dengan kondisi dan
kebutuhan. Utamanya adalah pada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) apabila narasi
ataupun klausul pada kontrak belum terakomodir pada sistem SPSE, maka PPK dapat
menambahkan/mengurangi klausul kontrak sesuai rancangan kontrak
(SPK/Surat Perjanjian) yang kemudian di scan dan di unggah/upload
pada sistem SPSE melalui akun PPK;
3.
Sesuai dengan lampiran Peraturan LKPP Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pedoman
Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia pada angka 2.3.2.2 Bentuk
Kontrak, bahwa e-Kontrak yang dihasilkan dari sistem untuk Paket Non Tender (Pengadaan
Langsung/PL) :
1)
Pengadaan Jasa
Konsultansi dengan nilai paling banyak Rp100.000.000,00
(seratus juta rupiah),
2)
Pengadaan Barang
atau Jasa Lainnya dengan nilai paling sedikit di atas Rp50.000.000,00 (lima
puluh juta rupiah) sampai dengan nilai paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus
juta rupiah); dan
3)
Pengadaan Pekerjaan
Konstruksi dengan nilai paling banyak Rp200.000.000,00
(dua ratus juta rupiah).
cukup digunakan Surat Perintah
Kerja (SPK).
Bahwa sampai saat ini ditemukan di
Aplikasi Paket Non Tender pada fitur e-kontrak terdapat tahapan form pengisian Surat
Perjanjian (Kontrak) dan SSKK yang wajib dibuka dan diisi sebelum ke tahapan form
pembuatan SPK, sedangkan untuk paket non-tender hanya menggunakan SPK.
Untuk menyikapi hal ini:
1) Bahwa pengisian tahapan form
Kontrak hanya sebatas mencukupi aplikasi supaya dapat melakukan pengisian tahap
selanjutnya yaitu SPK;
2) Rancangan SPK yang dibuat
oleh PPK tidak memuat rincian item pekerjaan, volume dan harga satuan.
Untuk itu diberlakuan bahwa redaksi SPK dengan tetap menuangkan rincian item
pekerjaan, volume dan harga satuan didalam SPK atau rincian item
pekerjaan, volume dan harga satuan sebagai lampiran yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari SPK;
3) PPK dalam menyiapkan Rancangan
Kontrak/SPK mengacu pada Standar Dokumen Pengadaan (SDP) yang diunduh di http://inaproc.id/unduh .
4. Form-form Berita Acara Serah
Terima Pekerjaan beserta kelengkapannya yang telah di evaluasi redaksinya dapat
diunduh kembali di https://bpbjdemak.blogspot.com/ untuk menjadi acuan dalam pengajuan pencairan.