Penanganan COVID-19
Surat Edaran LKPP No. 3 Tahun 2020 tanggal 23 Maret 2020 tentang Penjelasan Atas Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
SE Kepala LKPP No. 3/2020 tersebut bertujuan untuk memudahkan K/L dan
Pemda. Selain itu, SE ini juga menindaklanjuti Instruksi Presiden No.
4/2020 terkait realokasi anggaran dan refocussing kegiatan.
Dalam keadaan darurat, Pemerintah Kabupaten Demak dapat mengambil langkah lebih lanjut dalam rangka mempercepat pengadaan barang dan jasa. Pengguna anggaran atau kuasa pengguna anggaran (PA/KPA) menetapkan
kebutuhan barang dan jasa dalam rangka penanganan keadaan darurat dan
memerintahkan pejabat pembuat komitmen (PPK) untuk melaksanakan
pengadaan.
PPK menunjuk penyedia yang pernah menyediakan barang dan jasa sejenis
atau penyedia dalam kalatog elektronik. Penunjukan penyedia dapat
dilakukan walaupun harga perkiraannya belum dapat ditentukan.
Untuk pengadaan barang, PPK perlu menerbitkan Surat Pesanan yang
disetujui oleh penyedia dan meminta kepada penyedia untuk menyiapkan
bukti kewajaran harga barang. Pembayaran dilakukan berdasarkan barang
yang diterima dan dapat dilakukan dengan uang muka atau setelah barang
diterima.
Terkait dengan pengadaan pekerjaan konstruksi, jasa lainnya, dan jasa
konsultasi, PPK menerbitkan Surat Penunjukan Penyedia Barang dan Jasa
(SPPBJ) dan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) dan dilanjutkan dengan
penyiapan bukti kewajaran harga oleh penyedia.
PPK bersama dengan penyedia menandatangani kontrak berdasarkan Berita Acara Perhitungan Bersama dan Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan.
Pembayaran dilakukan berdasarkan SPPBJ dan dapat dilakukan dengan uang
muka atau setelah pekerjaan selesai.
Untuk pengadaan barang, jasa lainnya, dan pekerjaan konstruksi, Pemerintah Kabupaten Demak harus mengutamakan penggunaan jenis kontrak harga satuan.
Dalam rangka memastikan kewajaran harga setelah dilakukannya pembayaran,
PPK meminta audit kepada Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) atau
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
*Lebih lanjut PPK dapat konsultasi ke Bagian Pengadaan Barang/Jasa Setda Kabupaten Demak terkait pada sisi Pengadaan Barang/Jasa.
*Lebih lanjut PPK dapat konsultasi ke Bagian Pengadaan Barang/Jasa Setda Kabupaten Demak terkait pada sisi Pengadaan Barang/Jasa.
Klik untuk unduh --> download