Surat Edaran Sekretaris Daerah




Surat Edaran Sekda Kab Demak No. 027/2926 tanggal 18 Desember 2019 tentang Percepatan Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2020


Klik untuk unduh --> download


FORM DATA PBJ OPD TA 2020




Sehubungan dengan persiapan pelaksanaan kegiatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2020, maka Kepala PD melakukan penyusunan dan input Rencana Umum Pengadaan (RUP) untuk Belanja Pegawai dan seluruh Belanja Pengadaan Barang/Jasa tanpa terkecuali pada portal https://sirup.lkpp.go.id

Kepala PD Se-Kabupaten Demak untuk mengirimkan Data Pengadaan Barang/Jasa Tahun Anggaran 2020 dengan Form sebagaimana terlampir.

Format Data Excel dapat diunduh disini --> download



Preview :

Paparan Kabag PBJ: Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa




(Rabu, 04 Des 2019) - Dalam rangka menjamin terlaksananya pengadaan secara elektronik dalam proses Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, maka Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Demak bekerjasama dengan LKPP menyelenggarakan kegiatan Diklat dan Sertifikasi PBJ Tingkat Dasar.

Kepala Bagian Pengadaan Barang/Jasa Setda Kabupaten Demak diundang untuk memberikan motivasi sekaligus menyampaikan materi Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa. 





Paparan terkait:





Aturan Terkait :
  • Perlem LKPP Nomor 14 Tahun 2018 tentang UKPBJ --> klik download
  • Peraturan Bupati Demak No 9 Th 2019 - Perubahan SOTK --> download
  •  PMDN No 112 Tahun 2018 tentang UKPBJ --> download
  • Perpres No 16 Tahun 2018 --> download



Tutorial Video Aplikasi e-Purchasing V.5.0



Sejak dirilisnya Katalog Elektronik Versi 5.0, maka banyak sekali update terbarunya baik itu fitur-fitur terbaru maupun cara penggunaannya. Direktorat Pengembangan Sistem Katalog sudah mempersiapkan user guide Prakatalog maupun e-Puchasing yang bisa digunakan oleh PP, PPK, Penyedia, dan distributor.

Petunjuk penggunaan ini dapat diunduh pada pada bpbjdemak-sirup pada menu di  User Guide e-Purchasing V.5, atau klik saja link dibawah ini untuk bisa mempelajarinya lebih lanjut.


01. Tutorial Aplikasi e-Purchasing - Pejabat Pengadaan Membuat Paket


02. Tutorial Aplikasi e-Purchasing - Penyedia Melakukan Negosiasi




03. Tutorial Aplikasi E-purchasing - Pejabat Pengadaan Setuju Negosiasi




04. Tutorial Aplikasi Epurchasing - Persetujuan Penyedia






05. Tutorial Aplikasi Epurchasing - PP Menyetujui Paket



06. Tutorial Aplikasi Epurchasing - PP Paket kirim ke PPK




















Sertifikat Keahlian PBJP Berlaku Seumur Hidup



Teman-teman dari OPD masih banyak yang belum mengetahui "dalil" tentang Sertifikat Ahli Pengadaan Barang/Jasa. Bahwa apakah perlu diperpanjang Sertifikat tersebut, mengingat masa berlakunya telah habis. Berikut dapat disampaikan....

Peraturan Kepala LKPP Nomor 23/2015 merupakan pengganti Peraturan Kepala LKPP Nomor 9 tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Operasional Sertifikasi Keahlian Tingkat Dasar PBJP. Sejumlah poin revisi dalam peraturan tersebut adalah penjabaran ruang lingkup sertifikasi keahlian pengadaan barang/jasa pemerintah yang terdiri atas sertifikasi keahlian tingkat dasar dan sertifikasi keahlian berbasis kompetensi.
Dengan digagasnya sertifikasi keahlian berbasis kompetensi diharapkan akan semakin memacu para pengelola pengadaan untuk meningkatkan kompetensinya. Mengingat sertifikasi keahlian PBJP yang telah dilaksanakan hanya menguji pada level pemahaman regulasi seputar pengadaan barang/jasa pemerintah.

Dalam aturan ini juga dijelaskan bahwa sertifikat keahlian tingkat dasar pengadaan barang/jasa pemerintah yang semula memiliki masa berlaku empat tahun sekarang berlaku seumur hidup. Dasar perubahan ini adalah untuk memperluas kesempatan dan memaksimalkan kontribusi seluruh pemegang sertifikat. Selain itu, sejak berlakunya peraturan ini, maka sertifikat yang diberikan kepada peserta yang lulus ujian tingkat dasar akan berlaku seumur hidup.
Ketentuan ini juga secara otomatis berlaku bagi sertifikat yang telah habis masa berlakunya, sebagaimana tercantum dalam Pasal 33 ayat (1) yang berbunyi bahwa Sertifikat yang dikeluarkan oleh Badan Perencanaan Pembangunan Nasional/LKPP dengan kategori L2, L4, dan L5, maupun Sertifikat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat 4 yang masih berlaku atau telah habis masa berlakunya tetap dapat digunakan dan dinyatakan masih berlaku sampai dengan seumur hidup.

Silahkan download Peraturan Kepala LKPP Nomor 23 Tahun 2015 tentang Petunjuk Teknis Operasional Sertifikat Keahlian Tingkat Dasar Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.


Kewajiban Melaksanakan RUP





Sesuai dengan amanat Pasal 22 Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah bahwa Perangkat Daerah mengumumkan RUP melalui aplikasi Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) di https://sirup.lkpp.go.id. Bahwa penyusunan RUP dari keseluruhan total anggaran di masing-masing OPD Se-Kabupaten Demak harus benar sesuai dengan anggaran yang tertuang di DPA Perubahan APBD Tahun Anggaran 2019. 

Menindaklanjuti hal tersebut Pengguna Anggaran bersama-sama dengan Pejabat Pembuat Komitmen dan Admin agar memperhatikan hal-hal berikut: 
1. Bagi OPD yang belum input RUP dan OPD yang belum selesai input RUP pada Perubahan APBD Tahun Anggaran 2019, segera menyelesaikan dan mengumumkan RUP-nya; 
2. PA mem-verifikasi hasil peng-input-an PPK beserta Admin dan mem-validasi hasil RUP yang telah diumumkan. 

Jika masih terdapat kesulitan dalam peng-input-an RUP dan membutuhkan pendampingan dalam menyelesaikannya, dipersilahkan untuk datang ke Bagian Pengadaan Barang/Jasa Setda Kabupaten Demak pada hari dan jam kerja.

Pemberitahuan Penggunaan e-Kontrak dan Dokumen Pencairan TA. 2019





Dengan telah diberlakukannya Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta peraturan turunannya dan implementasi terhadap Pasal 69 ayat 1 yang menyatakan bahwa Penyelenggaraan Pengadaan Barang/Jasa dilakukan secara elektronik menggunakan sistem informasi yang terdiri atas Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) dan sistem pendukung maka Pemerintah Kabupaten Demak telah menerapkan SPSE Versi 4.3 CA untuk Tender maupun Non Tender dalam proses pemilihan penyedia barang/jasa.
Aplikasi SPSE Versi 4.3 CA menampilkan fitur e-kontrak yang dapat diakses melalui akun PPK dan wajib dicukupi untuk setiap tahapannya yang merupakan salah satu syarat kelengkapan dokumen pencairan. Oleh karena itu PPK wajib memperhatikan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
1.      Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) yang dihasilkan oleh sistem SPSE pada fitur e-kontrak digunakan sebagai kelengkapan dokumen pencairan dengan catatan bahwa form yang dihasilkan oleh sistem dicetak dan dilengkapi dengan KOP OPD ditandatangai oleh PPK dan berstempel OPD;

2.      Salah satu keunggulan SPSE Versi 4 dibandingkan dengan SPSE Versi 3 adalah Kontrak langsung dihasilkan dari sistem ketika PPK telah selesai mengisi Form Paket Tender. Namun e-Kontrak yang dihasilkan bersifat baku dan tidak dapat di-edit baik narasi maupun klausul sesuai kebutuhan para pihak.
Redaksi Kontrak (Surat Perjanjian, SPK) bersifat GENERIK, sehingga dapat disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan. Utamanya adalah pada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) apabila narasi ataupun klausul pada kontrak belum terakomodir pada sistem SPSE, maka PPK dapat menambahkan/mengurangi klausul kontrak sesuai rancangan kontrak (SPK/Surat Perjanjian) yang kemudian di scan dan di unggah/upload pada sistem SPSE melalui akun PPK;

3.      Sesuai dengan lampiran Peraturan LKPP Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia pada angka 2.3.2.2 Bentuk Kontrak, bahwa e-Kontrak yang dihasilkan dari sistem untuk Paket Non Tender (Pengadaan Langsung/PL) :
1)      Pengadaan Jasa Konsultansi dengan nilai paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah),
2)      Pengadaan Barang atau Jasa Lainnya dengan nilai paling sedikit di atas Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sampai dengan nilai paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah); dan
3)      Pengadaan Pekerjaan Konstruksi dengan nilai paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).

cukup digunakan Surat Perintah Kerja (SPK).




Bahwa sampai saat ini ditemukan di Aplikasi Paket Non Tender pada fitur e-kontrak  terdapat tahapan form pengisian Surat Perjanjian (Kontrak) dan SSKK yang wajib dibuka dan diisi sebelum ke tahapan form pembuatan SPK, sedangkan untuk paket non-tender hanya menggunakan SPK. Untuk menyikapi hal ini:
1)      Bahwa pengisian tahapan form Kontrak hanya sebatas mencukupi aplikasi supaya dapat melakukan pengisian tahap selanjutnya yaitu SPK;
2)      Rancangan SPK yang dibuat oleh PPK tidak memuat rincian item pekerjaan, volume dan harga satuan. Untuk itu diberlakuan bahwa redaksi SPK dengan tetap menuangkan rincian item pekerjaan, volume dan harga satuan didalam SPK atau rincian item pekerjaan, volume dan harga satuan sebagai lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari SPK;
3)      PPK dalam menyiapkan Rancangan Kontrak/SPK mengacu pada Standar Dokumen Pengadaan (SDP) yang diunduh di http://inaproc.id/unduh .

4.      Form-form Berita Acara Serah Terima Pekerjaan beserta kelengkapannya yang telah di evaluasi redaksinya dapat diunduh kembali di https://bpbjdemak.blogspot.com/  untuk menjadi acuan dalam pengajuan pencairan.



 

Maintenance Aplikasi SPSE

---   Maintenance Aplikasi SPSE 

Pengumuman - Sehubungan akan dilakukan maintenance aplikasi SPSE oleh LKPP, iinformasikan kepada seluruh pengguna SPSE 4.3 CA, bahwa server tersebut tidak akan bisa diakses sehingga akan berdampak kepada proses pemilihan penyedia yang menggunakan SPSE 4.3 CA di LPSE Kabupaten Demak. Maintenance tersebut akan dilaksanakan pada hari selasa, 07 September 2019 mulai pukul 09.27 WIB.

LPSE Kabupaten Demak

LPSE Kabupaten Demak dapat diakses di  ➔ http://118.97.20.122/eproc4/home 


User Guide e-Purchasing V.5

Download Materi :







-   Ongkir Produk - Purchasing v.5 ➔ download
-   USER GUIDE e-Purchasing v.5 Distributor  ➔  download
-   USER GUIDE e-Purchasing v.5 PPK  ➔  download
-   USER GUIDE e-Purchasing v.5 Pejabat Pengadaan  ➔  download
-   USER GUIDE e-Purchasing v.5 penyedia  ➔  download


Surat Edaran Kepala LKPP Nomor 11 Tahun 2019 ttg Percepatan RUP



Himbauan LKPP untuk diperhatikan dalam Surat Edaran Kepala LKPP Nomor 11 Tahun 2019 tentang Percepatan Pengumuman dan Pelaksanaan RUP.

http://bit.ly/Percepatan-RUP


SURAT EDARAN


Surat Edaran Sekretaris Daerah Kabupaten Demak Nomor 027/1340 tentang Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2019






Sosialisasi Aplikasi SPSE Versi 4.3

Sosialisasi Aplikasi SPSE Versi 4.3


          Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Surat Edaran Kepala LKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Percepatan Pelaksanan Pengadaan Barang/jasa Pemerintah pada Huruf E Angka 2 bahwa dalam rangka mendorong percepatan digitalisasi proses pengadaan barang/jasa antara lain perlu dilakukan instalasi SPSE Versi 4.3 pada LPSE, pemanfaatan Sistem Informasi Kinerja (SIKaP) pada proses Tender dan Non Tender berbasis SPSE Versi 4.3 serta Aplikasi NonTender SPSE 4.3 untuk Pengadaan Langsung dan Penunjukan Langsung.
           Adapun Materi Sosialisasi Aplikasi SPSE Versi 4.3 kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pengadaan Barang/Jasa OPD Se-Kabupaten Demak sebagai berikut:

Materi :
  •  Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018     klik --> download
  •  Surat Edaran Kepala LKPP Nomor 2 Tahun 2019    klik --> download
  •  Materi  Sosialisasi P 16-2018 - LKPP     klik --> download
  •  Bahan Paparan Ass 2 - PPK-PP     klik --> download
  •  PERAN PPK PPK-3     klik --> download
  •  Video Tutorial PENGADAAN LANGSUNG SPSE 4.3 (Transaksional & Pencatatan)     klik --> download
  •  User Guide SPSE 4.3 User PPK 9 november 2018     klik --> download
  •  User Guide SPSE 4.3 Pejabat Pengadaan     klik --> download
  •  Sosialisasi SPSE 4.3 CA Trainer PPK     klik --> download
  •  Sosialisasi SPSE 4.3 CA Ketua LPSE     klik --> download